Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peran Junket di Balik Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe Lewat Kasino

Reporter

image-gnews
Cuplikan rekaman diduga Gubernur Lukas Enembe bermain judi di kasino pada 19 Juli 2022. Foto: MAKI
Cuplikan rekaman diduga Gubernur Lukas Enembe bermain judi di kasino pada 19 Juli 2022. Foto: MAKI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua foto yang dimiliki Masyarakat Anti Korupsi Indonesia memperlihatkan seorang pria mirip Gubernur Lukas Enembe sedang duduk menghadap meja judi. Foto bertarikh 19 Juli 2022, diduga diambil dari rekaman Closed Circuit Television Marina Bay Sands, pusat hiburan terpadu dengan fasilitas kasino di Singapura. “Kami punya fotonya di ruang VIP untuk pejudi level tinggi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Ahad, 25 September 2022.

Singapura menjadi negara yang sering dikunjungi Lukas Enembe. Berdasarkan data yang dimiliki MAKI, Lukas melakukan 25 kali perjalanan ke luar negeri selama periode Desember 2021 hingga Agustus 2022. Singapura dikunjungi Lukas sebanyak 22 kali. “Dia diduga bermain judi di Singapura,” kata Boyamin.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menduga Lukas tidak bermain judi hanya sebagai hobi. Lembaga intelijen keuangan itu mencurigai perjudian itu merupakan cara untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. “Dari hasil analisis memang ada dugaan TPPU, makanya disampaikan ke penyidik,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ahad, 25 September 2022.

PPATK telah menyerahkan 12 hasil analisisnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ditindaklanjuti. Hasil analisis itu, kata dia, berupa setoran tunai dan setoran melalui nominee dengan angka Rp 1 miliar hingga ratusan miliar Rupiah. PPATK menemukan jejak transaksi Lukas di perusahaan judi di Singapura, yakni Resorts World Sentosa dan Marina Bay Sands.

Selama Januari 2016-April 2019, total dana Lukas yang ada di rekening judi kasino mencapai Sin$ 56,7 juta atau setara Rp 600,8 miliar dengan nilai tukar Rp 10.586 per dolar. Dari jumlah itu terdapat penarikan sebanyak Sin$ 46,8 juta atau setara Rp 495,9 miliar.

Untuk transaksi di luar negeri, Lukas ditengarai tidak melakukannya sendirian. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Lukas diduga memiliki manajer pencucian uang. “Adanya manajer pencucian uang yang dimiliki Lukas Enembe tengah diselidiki,” kata Mahfud

Seseorang yang mengetahui aktifitas perjudian di Singapura menduga manajer pencucian uang yang dimaksud oleh Mahfud adalah junket. Junket merupakan seseorang yang bertugas mencari pemain-pemain judi kelas kakap untuk bermain di kasino. Nilai uang yang dipertaruhkan oleh orang-orang yang digaet junket biasanya cukup besar. Menurut dia, pemain judi kelas VIP ini rawan dengan kejahatan teroganisasi, seperti korupsi dan pencucian uang.

Menurut dia, kasino menjadi incaran orang-orang yang ingin melakukan pencucian karena perputaran uang yang luar biasa. Transaksi dengan nominal besar mudah dideteksi di bank, namun tidak di kasino. “Ibaratnya ikan besar sekalipun kalau ada di lautan akan terlihat kecil,” kata dia.

Dia menuturkan modus pencucian di kasino diawali dengan menyetorkan uang ke dalam rekening deposit. Masalahnya, kata dia, pembukaan dan penyetoran rekening itu tidak mudah. Pihak kasino, kata dia, akan mengecek latar belakang, sumber uang dan meminta dokumen tertentu. Di sinilah, junket dibutuhkan sebagai profesional pencuci uang.

Dia mengatakan manajer itu akan menyiapkan dokumen palsu supaya kliennya bisa menyetor uang ke deposit kasino tanpa dicurigai. Selain itu, kata dia, junket juga bisa berperan menjadi semacam tempat untuk menggadaikan. Pemain judi, kata dia, bisa menukarkan barang mewah seperti emas atau jam tangan milik mereka dengan uang.

Ivan Yustiavandana menyebut peran yang dimainkan junket itu sebagai professional money launderer. “Orang itu yang bertindak sebagai perantara untuk TPPU,” kata dia.

KPK menyatakan akan mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Lukas di kasino. Dugaan itu akan ditelisik di penyidikan. Saat ini, KPK masih berfokus pada pembuktian dugaan Lukas menerima gratifikasi Rp 1 miliar. “Kami fokus lebih dahulu kumpulkan dan lengkapi bukti atas dugaan suap dan gratifikasinya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

KPK kembali agendakan pemanggilan Lukas

KPK kembali memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa pada harii ini Senin, 26 September 2022. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ali Fikri mengatakan Lukas akan diperiksa sebagai tersangka penerima gratifikasi. “Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik,” kata Ali.

Ali meminta Lukas dan kuasa hukumnya kooperatif. Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Lukas sudah sesuai dengan prosedur. Menurut dia, pemeriksaan menjadi kesempatan buat Lukas membuktikan dirinya tidak bersalah. “Membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian,” kata jaksa tersebut.

Dalam kasus gratifikasi, KPK menduga Lukas menerima uang Rp 1 miliar. Uang itu berasal dari pengusaha sekaligus kontraktor proyek rumah Lukas bernama Tono Laka. Tono Laka sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Ini bukan panggilan pertama untuk Gubernur Papua dua periode tersebut. Sebelumnya, Lukas sudah dipanggil untuk diinterogasi penyidik KPK di Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian Daerah Papua pada 12 September 2022. Saat itu, Lukas dipanggil dengan status saksi. Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengetahui Lukas ditetapkan menjadi tersangka membuat para pendukungnya marah. Ribuan orang dikabarkan langsung menjaga rumah Lukas di di Koya Tengah, Jayapura begitu kabar penetapan tersangka itu tersiar. Mereka menuding penetapan terhadap Lukas bersifat politis.

Perlawanan Lukas nampaknya akan berlanjut pada panggilan Senin ini. Kuasa hukum Lukas Stefanus Roy Rening dan juru bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mendatangi KPK pada Jumat, 23 September 2022.

Mereka mengaku bertemu dengan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu. Kepada Guntur, Roy Rening menyatakan kliennya tak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang sakit. “Bapak tidak mungkin hadir,” kata Roy di depan Gedung KPK.

Roy meminta komisi antikorupsi mengizinkan Lukas berobat ke Singapura. Dia mengatakan bila tidak diizinkan kondisinya bisa gawat.

Juru bicara Gubernur Papua, Rifai Darus membantah bahwa Lukas menyetorkan dana ratusan miliar Rupiah ke kasino. Dia mengatakan tuduhan itu tidak masuk akal. “Bagaimana cara beliau membawa dana sebesar itu ke luar negeri? Lalu sumber dananya dari mana?” kata dia.

Selanjutnya: Dalih pengacara bahwa Lukas ke Singapura untuk berobat...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

5 jam lalu

Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi (kanan), Kepala Divisi Umum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri dan Muhchin Karli terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 79,5 Ha mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp.30,2 miliar dari pengajuan anggaran senilai Rp.150 milar oleh PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.


Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

5 jam lalu

Diskusi fraksi PKS tentang RUU Penyiaran di ruang fraksi PKS, Nusantara I DPR, Jakarta, 24 Mei 2017. TEMPO/Diko Oktara
Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.


KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

6 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.


Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

7 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.


Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

9 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi bersalaman dengan Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. Pimpinan KPK terpilih yang dilantik adalah Komjen Pol Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. TEMPO/Subekti.
Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?


PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

10 jam lalu

Agenda pembacaan permohonan sidang praperadilan bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor lawan KPK perihal penetapan tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif BPPD Sidoarjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.


Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

10 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.


Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

12 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy terseret saling lapor ke polisi dan KPK soal uang Rp 60 miliar yang diduga digelapkan rekan bisnis.


Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021. Dalam sambutannya, Presiden mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dan membutuhkan penanganan extra pula. Foto : Humas Pemberitaan KPK
Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.